Billy Abimael
41812010050
ETIKA DALAM KOMPUTER
Etika komputer adalah
seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal
dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos)
adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun
masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to
compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data.
Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke
waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami
oleh masyarakat luas.
Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan
oleh Howard
Aiken pada
tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika
komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di
bidang teknologi.
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an
yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor
Norbert Wiener mengembangkan sebuahmeriam antipesawat yang
mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di
sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu
Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari
perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener
tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep
pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika
komputer di masa mendatang.
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era
tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park
California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer
secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan
orang mengabaikan etika dalam penggunaan
komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer
(Kode Etik Profesional).
Generasi III (Era
1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial
intelligen
ce memicu perkembangan program-program komputer yang
memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah
satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini
diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena
Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer
kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang
ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut
hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya
setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh
Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang
pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus
berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam
penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undangmengenai kejahatan
komputer.
Isu Seputar Etika Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu
baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan
seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer,
netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan
tanggung jawab profesi.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam,carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Internet merupakan aspek
penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitasinternasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan
negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat
dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal
dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
Pelanggaran HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka
lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para
pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga
diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab
profesi yang berlaku.
Etika Komputer di
Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna
komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat
sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan
negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan
teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan
dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan
komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan
internet. Survei Business Software
Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai
negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China.
Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia
semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No.
12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil
karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Etika dalam berkomputer di dunia maya
Etika adalah tata cara atau peraturan
yang digunakan untuk tolok ukur (aturan) dalam melakukan sesuatu.
Dunia maya sangatlah luas, dan tidak
terbatas. Sehingga etika sangat dibutuhkan untuk menjaga privacy,
menjaga karya, hak cipta, dll.
etika dalam berkomputer di dunia maya,
diantaranya:
·
Jangan menggunakan
komputer untuk merugikan orang lain
·
Jangan
melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
·
Jangan memata-matai
file-file yang bukan haknya
·
Jangan menggunakan
komputer untuk mencuri
·
Jangan menggunakan
komputer untuk memberikan kesaksian palsu
·
Jangan menduplikasi atau
menggunakan software tanpa membayar
·
Jangan menggunakan
sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
·
Jangan mencuri kekayaan
intelektual orang lain
·
Pertimbangkan konsekuensi
dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
·
Selalu mempertimbangkan
dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan computer
Kode etik hacker:
· mampu mengakses computer
tak terbatas
· semua informasi haruslah
FREE
·
tidak dipercaya pada
otoritas, artinya memperluas desentralisasi
·
tidak memakai identitas
palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi,dll
·
mampu membuat seni
keindahan dalam computer
·
computer dapat mengubah
hidup menjadi lebih baik
·
pekerjaan yang dilakukan
semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan
·
memegang teguh komitmen
tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu
·
hacking adalah senjata
mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi computer
·
baik hacking maupun
phrecking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada masa
agar tak gagap dalam komputer
SUMBER : WIKIPEDIA DAN MACAM MACAM BLOG
0 comments :
Post a Comment